Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tranmisi Lokal Covid-19 Bertambah, Razia Masker Ditingkatkan

  • Oleh Hendri
  • 23 September 2020 - 13:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Danramil 1016-01/Pahandut Mayor Inf Heru Widodo mengatakan, penegakan hukum terkait Perwali Nomor 26 Tahun 2020 harus ditingkatkan. Hal itu disampaikan karena penyebaran Covid-19 terus bertambah pada transmisi lokal.

“Agar kasus Covid-19 tidak bertambah banyak, maka protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat dan disiplin sesuai aturan Perwali,” ujarnya, Rabu 23 September 2020.

Koordinator Lapangan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) ini menambahkan, dalam kegiatan razia penggunaan masker, pihaknya menemukan 86 orang pelanggar. Di antaranya 38 orang langsung didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu, 1 orang bayar denda melalui bank, sanksi sosial sebanyak 43 orang dan sanksi teguran 4 orang.

Menurutnya, penegakan perwali ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat atau asal mendendanya. Namun kegiatan patroli  untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa protokol kesehatan wajib untuk diikuti dan dilaksanakan.

"Selain menjaga kesehatan diri sendiri dengan menerapkan protokol kesehatan juga dapat melindungi keluarga dan orang lain dari penyebaran Covid-19," ucapnya.

Mayor Heru menegaskan, denda tersebut langsung masuk ke rekening khas daerah. Sehingga, masyarakat tidak perlu ragu dan bertanya-tanya uang denda itu masuk kemana.

“Jika semua masyarakat sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan tentu sanksi denda itu tidak akan ada. Oleh karena itulah mari sama-sama berpartisipasi mencegah penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan,”pungkasnya. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru