Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Arak Terkejut Ditahan Jaksa

  • Oleh Naco
  • 24 September 2020 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Heriyanur alias Heri (40) tampak terkejut setelah jaksa manahannya saat pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri atas kasus penjualan miras ilegal jenis Arak.

Saat itu tersangka ditahan bersama Syamsu (47) yang merupakan tersangka dalam kasus serupa. Mereka ditahan untuk mempermudah proses persidangan.

"Saudara kami tahan ya," kata jaksa kepadanya, membuat tersangka terkejut.

Bahkan saat itu tersangka sempat keberatan ditahan, pasalnya barang bukti yang diamankan darinya tidak seberapa banyaknya, namun setelah diberi penjelasan tersangka akhirnya pasrah dan langsung menghubungi keluarganya memberi tahu kalau dirinya akan ditahan.

Selain mempermudah proses persidangan tersangka ditahan karena sebelumnya tidak kooperatif, bahkan saat penyidik kepolisian mencarinya keduanya sulit dicari hingga akhirnya ditemukan dan perkaranya langsung dilimpahkan ke jaksa.

Data yang diperoleh Kamis 24 September 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Jumat 8 Februari 2020 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Ali Badrun Maslan RT 7 RW 3 Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 27 botol arak. Dimana 16 botol arak madu dan 11 botol arak putih.

Atas perbuatan pria yang mengenyam pendidikan hanya sampai kelas 2 SMA tersebut dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP.(NACO/B-5)

Berita Terbaru