Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berkas Perkara Kasus Pemalsuan Surat Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap

  • Oleh ANTARA
  • 25 September 2020 - 22:31 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan berkas perkara kasus pemalsuan surat terkait Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Berkas perkara yang dinyatakan lengkap tersebut untuk tiga tersangka, yakni Brigjen Prasetijo Utomo (BJP PU), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan Djoko Soegiarto Tjandra.

"Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," ujar Ferdi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 25 September 2020.

Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra tahap I ke Kejaksaan Agung, Jumat 4 September 2020.

Dalam kasus pemalsuan surat jalan ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Berkas perkara tersangka Anita tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka Djoko setebal 1.879 lembar dan berkas tersangka Prasetijo setebal 2.080 lembar.

Namun pada Rabu 9 September 2020 Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga tersangka tersebut ke Bareskrim Polri karena jaksa penuntut umum menilai masih ada yang perlu dilengkapi penyidik pada berkas perkara tersebut.

Selanjutnya Kamis 17 Setpember 2020, penyidik Bareskrim menyerahkan kembali tahap I berkas perkara kasus pemalsuan surat terkait Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung.

Usai dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap II, yaitu melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Agung.

Ferdy mengatakan pelimpahan tahap kedua tersebut rencananya akan dilakukan pada Senin mendatang. "Selanjutnya akan dilaksanakan tahap II pada Hari Senin (28/09)," katanya.

ANTARA

Berita Terbaru