Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Eksekusi Fahmi Darmawansyah ke Lapas Sukamiskin

  • Oleh ANTARA
  • 26 September 2020 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jumat.

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan MA RI Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Juli 2020 dalam perkara terpidana Fahmi Darmawansyah dengan cara memasukkan ke Lapas Kelas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 25 September 2020.

Fahmi yang juga suami dari artis Inneke Koesherawati itu akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani.

"Selain itu, juga kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucapnyai.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada 20 Maret 2019 telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara suap kepada Kalapas Sukamiskin saat itu Wahid Husein.

Sebelumnya, Fahmi telah mendekam di Lapas Sukamiskin karena telah menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI terkait pengadaan monitoring satelit.

Dalam perkara Bakamla tersebut, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Mei 2017 telah menghukum Fahmi dengan 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Fahmi saat itu juga telah dieksekusi setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap. Namun, saat menjalani masa pidananya yang bersangkutan tertangkap tangan oleh KPK terkait suap fasilitas dan izin keluar Lapas Sukamiskin.

ANTARA

Berita Terbaru