Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Bawaslu: Paslon Pilkada Kotim Langgar Protokol Kesehatan Disanksi Pidana

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 28 September 2020 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bisa dikenai sanksi pidana. 

"Jika saat melaksanakan kampanye atau hal lainnya dan melanggar protokol kesehatan Covid-19 maka bisa dikenakan sanksi pidana," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kotim Muhammad Tohari, Senin, 28 September 2020. 

Hal tersebut disampaikannya, usai Pembentukan Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Covid-19, ditengah pelaksanaan Pilkada Kotim 2020. Tim tersebut diketuai oleh Banwaslu dan juga KPU. Sedangkan pembina yakni Bupati Kotim, Dandim, Kapolres, dan Kepala Kejaksaan Negeri. 

Pihaknya berharap hal tersebut bisa menjadi perhatian para paslon. Agar saat melaksanakan kampanye berupa rapat umum selalu memperhatikan protokol kesehatan. 

Seperti halnya tidak mengumpulkan orang banyak yang melebih jumlah ditetapkan yakni 50 orang, harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan selalu menyiapkan tempat cuci tangan. 

"Hal yang seperti itu yang harus dilakukan dan diperhatikan kontestan Pilkada. Karena yang utama ditengah pandemi ini adalah pencegahan penyebaran Covid-19," terang Tohari. 

Meskipun begitu, pihaknya juga mengutamakan sanksi teguran lebih dulu terhadap pelanggaran. Jika nantinya masih melakukan, maka bukan tidak mungkin akan diberikan sanksi tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru