Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Peran Tiga Elemen dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

  • Oleh Testi Priscilla
  • 01 Oktober 2020 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dukungan pada program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN diberikan 3 elemen, yakni pemerintahan, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, serta Bank Indonesia sebagai bank sentral.

"Pemerintah membuat stimulus fiskal, pemulihan ekonomi nasional dengan pemberian bunga dan penempatan dana di perbankan, lalu membuat jaring pengaman sosial serta bantuan upah dan insentif perpajakan," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Selanjutnya, tugas OJK mengatur restrukturisasi kredit dan penilaian kredit satu pilar, pelarangan short selling, buy back saham tanpa RUPS dan perubahan trading halt, kemudian penundaan standar basel 3 dan relaksasi pelaporan, serta digitalisasi UMKM dan SJK. Sementara tugas Bank Indonesia, memberikan pelonggaran likuiditas melalui quantitative easing, lalu penurunan suku bunga BI7DRR menjadi 4%, pendanaan pembiayaan APBN melalui pembelian SBN, serta digitalisasi sistem pembayaran.

Hingga saat ini, kata Anto, OJK secara aktif memantau penempatan dana pemerintah ke perbankan baik bank HIMBARA maupun BPD. Berbagai stimulus pemerintah seperti penempatan dana pemerintah di industri perbankan dapat mendorong penyaluran kredit.

"Sebagai realisasi program pemulihan ekonomi nasional, penyaluran kredit ke UMKM melalui penempatan dana pemerintah pada Himbara dan BPD kami pantau sudah bagus. Hingga 14 September 2020, penyaluran kredit pada HIMBARA sudah mencapai Rp119,8 Triliun dengan jumlah debitur ada 1,5 juta. Sementara untuk penempatan dana di BPD per 16 September 2020 untuk penyaluran kredit sudah mencapai Rp7,4 Triliun lalu jumlah debitur mencapai 25,1 ribu," jelas Anto.

Anto menjelaskan pula bahwa akumulasi realisasi restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan per 7 September 2020 sudah mencapai Rp884,5 Triliun dengan total 7,38 juta debitur sementara UMKM ada Rp360.6 Triliun dengan 5,82 juta debitur.

"Untuk perusahaan pembiayaan, per 22 September 2020 ada 4,59 juta kontrak yang mendapat restrukturisasi dengan total nilai Rp168,74 Triliun. Restrukturisasi ini menekan tingkat NPL sehingga stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik. OJK akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi sinergi dengan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia," jelasnya lagi. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru