Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Laki-Laki di Kapuas Dibekuk Karena Terlibat Curas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 02 Oktober 2020 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satreskrim Polres Kapuas membekuk seorang laki-laki berinisial AB (30) warga Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas karena diduga terlibat tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas).

Pelaku melakukan aksi curas di Jalan Kasturi RT 05, Desa Pulau Telo Lama, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas pada Rabu petang, 30 September 2020.

Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung bergerak dan menangkap pelaku selang beberapa jam di hari yang sama.

"Iya, pelaku diamankan di Jalan Trans Kalimantan, Sei Beras Kelurahan Selat Utara," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, Jumat, 2 Oktober 2020.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan kasus ini bermula pada Rabu tanggal 30 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Kasturi, Desa Pulau Telo Lama, Kecamatan Selat.

Tiba-tiba, ada 2 orang laki-Iaki yang mengendarai sepeda motor memberhentikan korban, namun korban menjawab tidak tahu keberadaannya.

"Dan dua orang laki-laki tersebut kemudian marah lalu menyuruh korban turun dari motor dan mengancam ingin menusuk korban," bebernya.

Karena diancam, korban turun dari motor dan salah satu orang tersebut mengambil lalu membawa motor korban yakni Satria F warna biru putih dengan nopol DA 4041 MT.

"Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kapuas. Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana P:encurian disertai Kekerasan. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru