Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Kecamatan Antang Kalang Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 06 Oktober 2020 - 13:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang warga Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial PR alias Pri (27), diringkus polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu. 

"Tersangka kami tangkap karena edarkan sabu, dan kami juga temukan barang bukti sabu di rumahnya," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Selasa, 6 Oktober 2020. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 8 paket sabu seberat 1,29 gram, sebuah bong terbuat dari botol kaca, 2 lembar kertas timah rokok untuk simpan sabu, dan uang Rp 200 ribu hasil penjualan. 

Tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering terlihat mengedarkan narkoba di rumahnya, sehingga dilakukan penyelidikan. 

Ditemukan tersangka berada di rumahnya, sehingga dilakukan penangkapan, dan penggeledahan di rumah tersangka.

Ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam dompet berisikan 8 paket sabu. Selain itu ada juga bong, dan uang hasil penjualan. 

Usai mendapatkan barang bukti tersebut, tersangka digiring ke mapolres, guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan dirinya diancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru