Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Sepaket Sabu Seharga Rp 600 Ribu, Pengedar Ini Divonis 5,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 06 Oktober 2020 - 16:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Budi Santoso alias Budi dijatuhi hukuman selama 5,5 tahun (5 tahun dan 6 bulan penjara) atas kasus sabu serta denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara. Ia merupakan pengedar yang mengaku menjual sabu sepaket seharga Rp 600 ribu.

"Menjatuhkan hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno, Selasa, 6 Oktober 2020.

Terdakwa dianggap bersalah sebagaimana Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dalam tuntutan jaksa sebelumnya terdakwa dituntut selama 6,5 tahun (6 tahun dan 6 bulan) penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa berurusan dengan hukum setelah diamankan pada Kamis, 4 Juni 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan PT Billy RT 1 RW 1, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 bungkus plastik kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, yang merupakan sisa yang belum habis terjual.Selain itu turut diamankan uang Rp 1,4 juta yang merupakan hasil penjualan barang haram tersebut. 

Terdakwa mengaku itu merupakan sabu yang dibeli sebanyak setengah kantong atau 2,5 gram dengan harga Rp 3,5 juta, kemudian oleh terdakwa dibagi jadi 7 paket untuk diedarkan lagi.

Saat itu terdakwa berhasil menjual 3 paket sabu kepada beberapa orang pembeli dan tersisa 4 paket dan sebelum habis terjual anggota kepolisian tersebut menggerebek kediamannya dan ditemukan barang haram tersebut. (NACO/B-6)

Berita Terbaru