Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pengantar Sabu 12 Kali Terancam 8,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 07 Oktober 2020 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Ari Setiawan alias Ari, terdakwa yang mengaku sudah 12 kali mengantar sabu terancam hukuman 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Rabu, 7 Oktober 2020.

Selain itu terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Menanggapi tuntutan tersebut, secara lisan terdakwa mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.

"Saya tulang punggung keluarga. Mohon agar diringankan lagi, saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini," ucap terdakwa.

Dalam fakta persidangan, terdakwa yang menjadi kurir untuk Matkur (DPO) ini diamankan pada Rabu 29 April 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Kopi Selatan, Gang Berkat Bersama, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu seberat 50 gram beserta barang bukti lain seperti kantong plastik hitam, timbangan digital, dan ponsel.

Terdakwa sendiri hanya sebagai kurir yang menerima upah setiap kali berhasil mengantar sabu atas perintah Matkur tersebut. (NACO/B-11)

Berita Terbaru