Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Empat Koperasi di Kecamatan Teweh Selatan Ikuti Program Peremajaan Sawit Rakyat

  • Oleh Ramadani
  • 07 Oktober 2020 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Sebanyak empat koperasi sawit rakyat yang ada di Kecamatan Teweh Selatan mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Empat tersebut yakni Koperasi Pandran Bersatu Desa Pandran Permai, Koperasi Jaya Lestari Desa Tawan Jaya, Koperasi Soloi Bersama Desa Pandran Permai dan Koperasi Tunas Harapan Desa Bukit Sawit.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kab Barito Utara, Pilhalson, Rabu 7 Oktober 2020 mengatakan, pprogram PSR merupakan pondasi baru pembangunan perkebunan kelapa sawit rakyat. Dia menyebut, program PSR tidak hanya semata mata menggantikan tanaman tua dengan tanaman baru, tapi juga erat terkait dengan peningkatan produktivitas tanaman sawit.

Dalam program PSR ini, para petani dibantu melakukan peremajaan di lahan meraka dengan besaran Rp 25 juta per hektar. "Pada tahun sebelumnya juga sama seperti tahun ini yakni sebesar Rp 25 juta per hektar," terangnya.

Program pembangunan pertanian ini, kata dia, telah dimulai sejak tahun 2019 di Kabupaten Barito Utara dengan dukungan dari Kementerian Pertanian dan Perkebunan Republik Indonesia.

Hal itu untuk membantu para petani kebun dalam rangka penerapan replanting, tanaman sawit yang sudah tua umur 20 sampai 25 tahun, dan juga bagi tanaman yang tidak produksi atau tidak normal atau produksi di bawah standar.

"Untuk plasma yang sudah dikerjakan oleh koperasi di SP 1, 2, 3 dan 4 di Desa Butong, Kecamatan Teweh Selatan telah melaksanakan program tersebut. Pemerintah membantu pendanaan untuk kebun tersebut," ujarnya.

Melalui program PSR ini, ia berharap dapat meringankan beban petani pekebun kelapa sawit yang akan melakukan peremajaan kelapa sawitnya. "Disamping bisa meringankan beban masyarakat, program PSR juga membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar," ujar Pilhalson.

Adapun persyaratan PSR di antaranya, kelembagaan pekebun paling sedikit beranggotakan 20 orang, memiliki 5 hektar per Kelompok Tani (Poktan), gapoktan atau koperasi paling jauh sepuluh kilometer yang dilengkapi koordinat serta fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK). (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru