Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ateng Beli Sabu dengan Tukang Bangunan

  • Oleh Naco
  • 08 Oktober 2020 - 12:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Irwan alias Ateng menyebutkan membeli sabu dengan seorang pengedar bernama Ita. Ia merupakan seorang tukang bangunan.

"Saat itu Ita saya datangi ketika dia bekerja di saluh satu rumah warga," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka, sabu itu dijual Ita dengan harga Rp 600 ribu sebanyak 3 paket, tapi belum dibayar karena masih ngutang.

Kepada jaksa tersangka mengaku membeli sabu dengan Ita bukan kali pertama namun sebelumnya sudah pernah 3 kali.

Tersangka juga menyebutkan sabu itu pesanan rekannya bernama Encol. Ketika diamankan tersangka sedang menunggu pembeli tersebut.

Sebelum diamankan petugas kepolisian tersangka sudah sempat bertemu dengan Encol, tapi saat itu muncul pulang dan berjanji akan kembali namun tidak berapa lama datang polisi mengamankannya.

Data yang diperoleh Kamis 8 Oktober 2020 terungkap kalau tersangka ditangkap pihak kepolisian pada Rabu, 24 Agustus 2020 sekitar pukul 14.20 Wib, di Jalan Tjilik Riwut Km 48 di pencucian motor BUMDes Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kepada jaksa tersangka mengaku membeli tas sabuk tersebut pada Rabu 24 Agustus 2012 sekitar pukul 14.10 WIB, tidak berapa lama datang petugas kepolisian menunjukkan surat penangkapannya dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 plastik klip sabu yang disimpan dalam sebuah kotak rokok yang ada di dalam saku sebelah kiri tersangka. (NACO/B-6)

Berita Terbaru