Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Sawit Penggelap Solar Dihukum 10 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 08 Oktober 2020 - 12:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Eddy terdakwa yang menggelapkan solar milik perusahaan sawit dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara sementara sidang lalu  dituntut pidana penjara selama 1 tahun oleh jaksa Pintar Simbolon

"Majelis sependapat dengan uraian dakwaan penuntut umum dimana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata kata hakim dalam amar putusannya, Kamis, 8 Oktober 2020.

Karyawan perusahaan ini telah terbukti bersalah setelah melakukan perbuatannya dari Mei sampai 29 Juli 2020 di perumahan genset divisi 3 PT WNL, Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Terdakwa mengambil minyak jenis solar dari dalam drum BBM yang ada di dalam perumahan genset kemudian disedot menggunakan selang dialirkan ke dalam sebuah jerigen ukuran 20 liter dan jerigen ukuran 30 liter kemudian bahan bakar tersebut tersangka bawa ke rumah atau mess karyawan.

Solar disimpan di dapur di bawah kolong meja di dalam mess setelah dilakukan penggeledahan ditemukan solar di dalam sebuah drum sebanyak 220 liter dan dalam sebuah drum sebanyak 30 liter, 3 buah jerigen ukuran 30 liter berisikan solar.

Selain itu 2 buah jerigen ukuran 20 liter berisikan solar, 2 buah jerigen ukuran 5 liter berisikan solar, 1 buah jerigen ukuran 10 liter berisi solar dengan total keseluruhan sebanyak 410 liter akibat perbuatan tersebut pihak perusahaan alami kerugian Rpp4.920.000.

Terdakwa usai mendengar amar putusan itu menyatakan menerima. Begitu pula dengan penuntut umum. (NACO/B-6)
 

Berita Terbaru