Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ogah Tanggung Jawab Alasan Perusahaan Laporkan Mantan Karyawan

  • Oleh Naco
  • 09 Oktober 2020 - 15:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Randy Argawan dilaporkan pihak perusahaan tempatnya bekerja lantaran ogah tanggung jawab atas kasus penggelapan yang dilakukannya.

 

Andi Nasrul pihak CV Lucky Fresh Food mengatakan uang yang digelapkan oleh terdakwa merupakan pembayaran orderan telur.

Setelah perbuatan terdakwa diketahui mereka memberikan kesempatan kepadanya untuk bertanggung jawab, tapi setelah ditunggu-tunggu tidak ada itikad baik dari terdakwa.

"Bahkan kami dapat informasi kalau terdakwa bekerja di salah satu distributor rokok dan kami datangi ketika itu dia melarikan diri," kata Andi, Jumat, 9 Oktober 2020.

Akibat itulah pihak perusahaan akhirnya menempuh jalur hukum dan terdakwa akhirnya berurusan dengan hukum atas kasus tersebut.

Andi menjelaskan kerugian yang dialami pihak nya tersebut merupakan sisa yang sebelumnya sudah dibayar oleh terdakwa dipotong dari gaji sebelumnya.

CV Lucky Fresh Food Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim melaporkan kasus itu berawal pada Selasa, 19 Maret 2019 sekitar pukul 16.00 WIB pelapor Andi Nasrul selaku kepala cabang perusahaan tersebut melakukan pengecekan faktur telur ayam menemukan ada 4 faktur penjualan yang sudah melewati batas jatuh tempo pembayaran.

Di antaranya faktur order telur di Toko Murni sebesar Rp 2.910.000, Kios Putri Kopsel Rp 5.160.000, Toko Vita Rp 5.100.000, dan Toko Ika Rp 3.825.00.

Atas perbuatan pria tamatan SMA ini dalam kasus ini didakwa Pasal 374 KUHP junto Pasal 372 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru