Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Pidana Dengan Terdakwa Kuasa Direktur PT BNJM Terus Bergulir

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 14 Oktober 2020 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sidang perkara pidana nomor 80/Pid B/2020/PN Tml, dengan terdakwa Kuasa Direktur PT Bangun Nusantara Jaya Makmur atau PT BNJM Heri Soesanto, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tamiang Layang, Rabu, 14 Oktober 2020.

Diketahui, PT BNJM merupakan perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana, didampingi oleh Hakim Anggota Kharisma Laras Sulu dan Beny Sumarno, serta panitera pengganti yang mencatat jalannya persidangan.

Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), M  Faidul Alim Romas serta hadir pula kuasa hukum terdakwa yakni Akhmad Ruzeli.

Agenda sidang yang digelar di Ruang Sidang Candra kali ini yaitu mendengar keterangan saksi dan penyampaian bukti surat.


Usai sidang, Humas PN Tamiang Layang, Helka Rerung menjelaskan, setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang akan dilanjutkan pada 21 oktober 2020 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU.

Sementara itu, JPU M Faidul Alim Romas menjelaskan pada sidang hari ini pihaknya memanggil lima orang saksi namun yang hadir hanya dua orang saksi.

"Satu saksi mengundurkan diri karena ada hubungan keluarga dengan terdakwa," jelasnya.

Menurutnya, kedua saksi yang dihadirkan pada hari ini membenarkan bahwa pelabuhan milik PT BNJM juga dipergunakan oleh perusahaan lain yang bukan anak perusahaannya.

"Fakta persidangan yang terungkap tadi, pada saat itu, status pelabuhan tersebut merupakan pelabuhan khusus," imbuh Romas.

Berita Terbaru