Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Berdalih Tidak Melakukan Pemerkosaan, Tapi Suka Sama Suka

  • Oleh Naco
  • 16 Oktober 2020 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa OBS menyebutkan tidak melakukan pemerkosaan terhadap IY (18), yang merupakan istri rekannya.

Dia mengakui, perbuatan tersebut didasari suka sama suka antara terdakwa dan korban. Hal itu diungkapkannya saat memberikan keterangan di persidangan.

"Kalau pengakuan terdakwa tidak ada paksaan, mereka mau sama mau saja," kata Bambang Nugroho, penasihat hukum terdakwa, Jumat, 16 Oktober 2020.

Bahkan menurut Bambang, terdakwa membantah kesaksian korban sebelumnya yang menyebutkan diperkosa dan diancam dengan parang.

"Kalau ancaman itu tidak ada menurut terdakwa. Memang benar dia bawa parang, tapi untuk jaga-jaga di jalan saja," tukasnya.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa tersebut pada Jumat, 15 Mei 2020 sekitar pukul 00.45 WIB di blok kelapa sawit afdeling 15 di salah satu perkebunan kelapa sawit di Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berawal saat korban datang ke kediaman terdakwa minta untuk diantar ke afdeling 32, ke kediaman rekan korban.

Korban kemudian disinggahi di lokasi kejadian. Dan terjadilah hubungan layaknya suami istri. (NACO/B-11)

Berita Terbaru