Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setahun Revisi UU KPK, Lembaga Antirasuah Dinilai Makin Tumpul

  • Oleh Teras.id
  • 18 Oktober 2020 - 10:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kemarin tepat satu tahun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi berlaku. Sejumlah mantan komisioner KPK dan aktifis pemberantasan korupsi menilai revisi UU KPK sudah membuat lembaga antirasuah semakin tumpul.

Mantan Komisioner KPK Muhammad Jasin menilai UU baru tersebut membuat upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga KPK itu menjadi tidak efektif. Dia mengatakan lembaga baru yang dibentuk oleh UU ini yakni Dewan Pengawas membuat proses administrasi menjadi berbelit.

Dia mencontohkan Dewas harus memberikan izin maksimal 1x24 jam untuk penyadapan. Menurut dia, waktu yang dinilai sebentar itu telah terlalu lama. “Jangankan 24 jam, 10 menit saja berpengaruh,” kata Jasin dalam diskusi daring Indonesia Corruption Watch bertema Refleksi Satu Tahun UU KPK Baru, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Menurut dia, izin yang berbelit itu telah berdampak pada kinerja KPK dalam operasi tangkap tangan. Menurut catatan, hingga 6 bulan pertama sejak UU KPK diberlakukan lembaga antikorupsi baru melakukan 2 kali OTT, yaitu operasi terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

“Tidak efisien sekali, makanya penanganan kasus korupsi menjadi tumpul,” kata dia.

Mantan Panitia Seleksi Pimpinan KPK Betty Alisjahbana mengatakan revisi sudah berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap KPK. Dia mengatakan dalam sejumlah survei tingkat kepercayaan terhadap KPK semakin tergerus.

“Hari ini setahun persis sejak UU itu diundangkan dan kita sudah melihat akibat langsungnya,” kata dia.

Betty dan Jasin menjadi satu dari belasan tokoh yang menggugat revisi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai revisi UU ini cacat prosedur karena tidak melibatkan masyarakat bahkan KPK sendiri. Selain itu, rapat paripurna pengesahan juga dinilai tidak kuorum. Mereka meminta MK membatalkan revisi UU KPK. Diajukan pada Desember tahun lalu, gugatan itu tinggal menunggu putusan MK.

Mantan Pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas yang menjadi salah satu penggugat menilai proses revisi UU KPK cacat prosedur. Dia berharap MK akan mengabulkan gugatan mereka.

“Saya berusaha yakin pada para Yang Mulia Hakim Konstitusi memiliki keluasan akal dan kematangan rasa untuk menangkap ini semua dan mengabulkan permohonan kami ini,” kata dia.

TERAS.ID

Berita Terbaru