Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Katingan Hilir Sita Puluhan Miras

  • Oleh Abdul Gofur
  • 21 Oktober 2020 - 22:21 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Puluhan botol minuman keras atau miras diamankan Polsek Katingan Hilir, Rabu 21 Oktober 2020. Pasalnya, disinyalir puluhan botol miras itu tak berizin.

Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono mengatakan Miras tanpa izin ini terjaring razia saat dirinya bersama empat personel melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan.

Mereka kemudian menemukan terlapor dengan inisial MN (23) menyimpan, memiliki dan menjual miras golongan (B) tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Sehingga Kapolsek Katingan Hilir bersama personelnya mengamankan penjual miras tanpa izin tersebut berikut mengamankan barang bukti.

Untuk penyidikan lebih lanjut terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Katingan Hilir. “Adapun jumlah miras yang kami sita 22 botol dengan rincian satu botol miras jenis anggur merah, 3 botol miras jenis anggur malaga, 3 botol miras jenis arak putih dan 15 botol miras tanpa merk berkemasan aqua 600 ML,” jelasnya.

Ia menjelaskan untuk tindakan selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang melanggar Pasal 48 ayat 1 dan 2 Perda No 16 Tahun 2011. Kemudian setelah berkas selesai yang bersngkutan nantinya akan mengikuti proses sidang tipiring. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru