Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Pulang Pisau Ungkap Peredaran Sabu, 4 Orang Diamankan

  • Oleh James Donny
  • 22 Oktober 2020 - 18:15 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Satuan Reserse Narkoba Polres Pulang Pisau mengungkap peredaran narkoba. Hasilnya, ada 4 tersangka diamankan dari lokasi berbeda.

"Kurang dari 1 X 24 jam, kami mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. 4 orang yang diamankan dari lokasi berbeda terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan," jelas Kasat Narkoba, Iptu Purnomo mewakili Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, Kamis, 22 Oktober 2020.

Dalam keterangan kepada awak media, dia menjelaskan ke empat tersangka itu berinisial, MM, FZ, SS, dan NR.

Kronologisnya, tersangka MM, FZ, dan SS diamankan pada Rabu, 21 Oktober 2002. Mereka berada di Jalan Trans Kalimantan, di Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

"MM diamankan di rumahnya, sedangkan FZ dan SS diamankan saat berada dalam mobil Honda CRV di Jalan Trans Kalimantan Desa Garung," kata Purnomo.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan masing-masing tersangka.

Selanjutnya, polisi menangkapo tersangka NR saat akan melakukan transaksi di Desa Gandang, Kecamatan Maliku. Ada 10 plastik klip kecil berisi sabu yang turut diamankan.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JAMES DONNY/B-11)

Berita Terbaru