Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Lanjutan PT BCL dan PT ABC Masuki Agenda Mendengarkan Jawaban Kuasa Hukum Tergugat

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 22 Oktober 2020 - 22:51 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sidang lanjutan perkara perdata antara PT Bhadra Cemerlang atau BCL dan PT Aljabri Buana Citra atau ABC kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang, Kamis 22 Oktober 2020.

Sidang dengan nomor 28/Pdt.G/2020/PN Tml ini diagendakan untuk mendengarkan jawaban kuasa hukum dari tergugat I dan II.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Deni Indrayana didampingi hakim anggota Beny Sumarno dan Arief Heryogi serta panitera pengganti yang mencatat jalannya persidangan ini turut hadir kuasa hukum penggugat Nazwar Samsu serta kuasa hukum tergugat I dan II Akhmad Junaidi.

Seusai sidang, kuasa hukum tergugat PT ABC Akhmad Junaidi mengungkapkan inti dari jawaban tergugat I dan II yang disampaikan di muka hakim bahwa PT ABC bekerja di areal sesuai koordinat izin usaha pertambangan atau IUP yang dimiliki perusahaan.

"Kalau saya lihat yang disengketakan itu adalah pohon sawit yang ditebang dan dilakukan oleh masyarakat, dihitung per batang dikalikan berapa menurut rumusan PT BCL dan kami akan menggali apakah rumus-rumus perkalian yang dilakukan PT BCL sesuai perhitungan pada umumnya untuk sawit," ungkapnya.

Lanjutnya, PT ABC mengacu pada undang-undang pertambangan dan telah bekerja sesuai koordinat pada IUP dan sesuai pembebasan lahan yang dilakukan pada masyarakat. Terkait hak guna usaha PT BCL, Akhmad menjelaskan pihaknya akan melakukan penelusuran lagi, kapan terbitnya.

"Mungkin kita akan mengetahui terbitnya HGU itu saat masuk sidang pembuktian, memang ada beberapa tahapan, setelah jawaban ini mungkin akan dilakukan pemanggilan saksi, survey langsung ke lapangan, baru nanti akan mengacu pada replik dan duplik," pungkasnya.

Sementara itu kuasa hukum PT BCL Nazwar Samsu menyampaikan tanggapan PT ABC secara resmi nanti kami akan dilakukan saat sidang replik.

"Yang jelas ini adalah upaya perlindungan hukum terhadap klien kami, kami akan senatiasa mengupayakan menghadirkan bukti-bukti real nanti dalam persidangan berikutnya," katanya.

Menurutnya tanggapan atas jawaban tergugat I dan II nanti akan dituangkan dalam replik tersebut. "Kami percaya PN Tamiang Layang akan senantiasa bersikap obyektif, transparan dan terbuka. Kami hanya bisa mengikhtiarkan dalam proses persidangan ini dengan cara menghadirkan bukti. Kami juga menyerahkan sepenuhnya keputusan nantinya di PN Tamiang Layang," imbuhnya.

Berita Terbaru