Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Pontianak Meninggal

  • Oleh ANTARA
  • 22 Oktober 2020 - 23:11 WIB

BORNEONEWS, Pontianak - Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Rully Robinson mengatakan tersangka Al (suami siri) kasus pembunuhan seorang ibu dan putri tiri di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, 23 September 2020 akhirnya juga meninggal karena mengalami infeksi paru.

"Tersangka menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Anton Soejarwo Pontianak setelah hasil tes cepatnya reaktif," kata Rully, Kamis 22 Oktober 2020.

Tersangka Al berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, meninggal karena mengalami infeksi di paru dampak minum racun rumput pada saat ditangkap beberapa waktu lalu.

"Tadi jenazah tersangka sudah dimakamkan di Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya secara protokol kesehatan," ungkapnya.

Rabu (23/9/2020) malam, warga Kelurahan Banjar Serasan dihebohkan atas temuan mayat seorang ibu dan anak di dalam rumah yang terkunci yang diduga kuat menjadi korban pembunuhan.

Keduanya teridentifikasi merupakan pemilik rumah yaitu Umi (40) dan Geby (18) yang meninggal bersimbah darah.

Penetapan Al sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 340 dan atau Pasal 338, dan atau Pasal 351 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Sarana yang digunakan oleh tersangka sebuah besi (sap mesin) untuk menghabisi kedua korban. Pertama yang dibunuh adalah korban Umi (40), kemudian Geby (18)," katanya.

Motif tersangka dalam menghabisi korbannya, kata dia, karena korban minta cerai. Namun tersangka tidak mau sehingga terjadi cekcok, lalu tersangka keluar mengambil sebuah besi hingga terjadilah kasus pembunuhan itu.

Karena aksinya diketahui oleh anak tirinya Geby, maka korban juga ikut dibunuh meskipun korban sempat melakukan perlawanan.

Berita Terbaru