Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Tindak Lanjuti 6 Petahana yang Direkomendasikan Diskualifikasi

  • Oleh ANTARA
  • 23 Oktober 2020 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - KPU telah menindak lanjuti 6 petahana peserta Pilkada serentak 2020 yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi.

"Pegunungan Bintang tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti, Gorontalo, tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti, Halmahera Utara tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti," kata Pelaksana Harian Ketua KPU RI, Ilham Saputra, Kamis 22 Oktober 2020.

Ilham melanjutkan untuk Kabupaten Banggai terkait rekomendasi Bawaslu, oleh karena tidak memenuhi syarat (TMS) penetapan calon KPU, pasangan calon telah maju ke PTTUN dan diterima gugatannya.

"Ogan Ilir rekomendasi TMS, paslon gugat ke MA, Kaur, tindak lanjutnya setelah kajian tidak terbukti, untuk yang menggugat menunggu putusan," katanya.

Sebelumnya Ketua Bawaslu RI, Abhan menyebut ada 6 petahana yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi karena dianggap melanggar aturan kampanye.

"Sudah beberapa daerah yang kami rekomendasikan untuk didiskualifikasi, terutama bagi petahana yang melakukan program pemerintah untuk kepentingan kampanye pasangan calon," katanya.

Hal itu tentu melanggar ketentuan pasal 71 ayat 3 UU Pilkada tentang larangan petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan sampai penetapan pasangan calon terpilih.

"Ada 6 daerah yang sudah kami rekomendasikan untuk didiskualifikasi karena di dalam kampanye atau selama kegiatan kampanye atau dan sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan APBD yang dipergunakan untuk nuansa kampanye bahkan juga bansos COVID-19 sebagian," ujarnya.

ANTARA

Berita Terbaru