Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menteri Pratikno Bilang Perubahan Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Tak Mengubah Isi

  • Oleh Teras.id
  • 23 Oktober 2020 - 05:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengatakan perubahan jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja menjadi 1.187 halaman, dari sebelumnya setebal 812 halaman, tidak mengubah isi.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Oktober 2020.

Pratikno mengatakan sebelum disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, setiap naskah UU memang dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara. Ia menyebut hal ini dilakukan agar UU siap untuk diundangkan.

"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo (salah ketik) dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," katanya.

Ia mengatakan mengukur kesamaan dokumen tidak bisa dengan menggunakan indikator jumlah halaman.

Sebab Pratikno menjelaskan, naskah yang sama yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda.

"Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," katanya.

Naskah versi Istana ini sebelumnya telah diberikan Pratikno ke PP Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia diutus Presiden Jokowi untuk mensosialisasikan serta menjaring masukan dari tiga pihak tersebut. Naskah dari Setneg ini menggunakan format kertas legal berukuran 21,59 x 35,56 cm, ditulis dengan huruf Bookman Old Style ukuran 12.

Jika dibandingkan dengan naskah 812 halaman, terjadi perbaikan pengaturan spasi sehingga lebih jelas pemisahan antara satu pasal dan pasal lainnya. (TERAS.ID)

Berita Terbaru