Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pilot Citilink Laporkan Banyak Layang-layang Terbang Sebelum Nyangkut di Pesawat

  • Oleh Teras.id
  • 25 Oktober 2020 - 19:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Citilink Indonesia memastikan tak ada kerusakan pada armada terbangnya setelah sebuah layang-layang tersangkut di roda pesawat. Peristiwa ini sebelumnya terjadi di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta pada 23 Oktober 2020.

"Tim teknik kami telah melakukan pemeriksaan seluruh bagian pesawat secara intensif dan dapat disampaikan bahwa tidak ada kerusakan pada pesawat tersebut," tutur Vice President Corporate Secretary & CSR Citilink Indonesia Resty Kusandarina dalam keterangannya, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Resty menyatakan pesawat jenis ATR tersebut kini layak beroperasi. Tim maskapai juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak bandara dan stakeholders lainnya pasca-kejadian ini.

Peristiwa adanya layang-layang yang tersangkut di roda pesawat menimpa armada Citilink berjenis ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QG-1107 rute Bandara Halim Perdanakusuma menuju Yogyakarta. Layangan itu tersangkut pada roda pendaratan utama bagian kanan pesawat pada 23 Oktober pukul 16.47 WIB.

Resty menjelaskan, pilot Citilink telah berkomunikasi dan berkoordinasi kepada pihak menara setempat. Pilot menyampaikan kondisi banyaknya layang-layang yang terbang di wilayah area bandara pada saat akan melakukan pendaratan.


Resty memastikan seluruh kru dan penumpang mendarat dengan selamat kendati ada kendala. Adapun pihak bandara telah mengimbau masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di area bandara dan mengingatkan bahaya yang mungkin terjadi.

"Kami berterima kasih kepada pihak bandara, khususnya untuk bersama-sama menjunjung tinggi dalam menjaga aspek keselamatan dan keamanan penerbangan sehingga diharapkan kejadian ini tidak terjadi kembali," ucapnya.

Wilayah di sekitar bandara adalah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). KKOP adalah wilayah daratan ataupun perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan tanpa seizin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru