Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jelang Cuti Bersama, Bupati Kobar Keluarkan Edaran Antisipasi Penyebaran Covid-19

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 27 Oktober 2020 - 19:25 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengeluarkan surat edaran, tentang antisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) pada libur dan cuti bersama 2020.

Dalam edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah disebutkan bahwa menindak lanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri, surat tersebut ditujukan kepada instansi vertikal se-Kabupaten Kotawaringin Barat, baik SOPD Kobar, MUI, Camat, Lurah serat pengelola tempat hiburan se Kobar, perlu diantisipasi penyebaran covid-19 selama pelaksanaan liburan dari tanggal 28 sampai 30 Oktober yang berdekatan dengan hari Sabtu dan Minggu, 31 Oktober dan 1 November.

"Selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan, dalam mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir longsor sesuai dengan prediksi BMKG," bunyi salah satu poin edarannya.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, diimbau agar di lingkungan masing-masing tetap memperhatikan protokol kesehatan, utamannya menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan covid-19.

Jika libur dan cuti bersama dimanfaatkan untuk perjalanan ke luar daerah, disarankan untuk melakukan tes PCR atau rapid test menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku. Hal itu untuk memastikan pelaku perjalanan bebas covid-19 demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi.

"Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan," lanjut bunyi edarannya.

Kemudian, bagi setiap tempat hiburan wisata dan mall yang menjadi sasaran liburan, agar melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah pengunjung sampai dengan 50 persen, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka atau tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Seluruh camat, lurah dan kepala desa, agar memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran covid-19 di wilayah masing - masing, dengan mengintensifkan Satgas Covid-19, baik pada level kecamatan, kelurahan, desa dengan konsep kampung atau desa tangguh, RT/RW tangguh bebas Covid-19 sesuai dengan kebijakan lokal masing - masing.

"Optimalkan peran Satgas Covid-19 Kobar dalam melaksanakan monitoring pengawasan dan penegakan hukum Perbup nomor 54 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019," pungkasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru