Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPKN: Perlu Sinkronisasi Regulasi untuk Lindungi Konsumen

  • Oleh ANTARA
  • 31 Oktober 2020 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan perlu segera melakukan sinkronisasi regulasi untuk memberikan perlindungan konsumen secara maksimal, sehingga konsumen merasa aman dalam bertransaksi.

"Hingga saat ini banyak ditemukan regulasi-regulasi lainnya baik di Kementerian/Lembaga, maupun di Pemerintahan Daerah," kata Ketua BPKN Rizal E. Halim dalam keterangannya, Sabtu.

Payung hukum perlindungan konsumen sudah diatur sejak dua puluh tahun lalu dengan diterbitkannya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia mengatakan tersebarnya regulasi Perlindungan Konsumen baik di sejumlah sektor maupun wilayah kadang kala menjadi persoalan dalam menjalankan amanat Undang-undang No 8 Tahun 1999.

Contoh maraknya pembajakan akun di sejumlah e-commerce termasuk penipuan, pembiayaan perumahan, kejelasan sistem transportasi online, dan lain sebagainya telah menghadirkan ketidakpastian baru dalam upaya perlindungan konsumen sesuai amanat Undang-undang No 8 Tahun 1999.


Presiden Joko Widodo  sudah menyampaikan perlunya perlindungan pasar domestik yang bukan lain adalah konsumen dari sejumlah risiko perubahan global, ketidakpastian, dan disrupsi tidak hanya disrupsi teknologi tetapi juga disrupsi paradigma.

Arahan Presiden inilah yang harus dijadikan dasar bagi seluruh kebijakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah, untuk mendorong upaya perlindungan konsumen yang pada akhirnya menjadi kekuatan bersama untuk mewujudkan Indonesia maju sesuai visi misi Presiden Joko Widodo ketika menyampaikan janji politiknya kepada masyarakat.

"Kita harus dapat mendukung cita-cita mulia Presiden demi tercapainya Indonesia yang maju dan sejahtera," ujar Rizal.

ANTARA

Berita Terbaru