Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kajari Pulang Pisau Ingatkan Aparatur Hindari Potensi Penyimpangan Dana Desa

  • Oleh James Donny
  • 05 November 2020 - 11:05 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triono Rahyudi mengingatkan aparatur desa untuk menghindari penyimpangan dana desa. Itu selalu disampaikan dalam kegiatan Kejaksaan Negeri saat pengarahan hukum kepada kepala desa. 

"Baru saja kita melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum di Kecamatan Kahayan Tengah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kamis, 5 November 2020.

Dalam kegiatan itu disampaikan peran kejaksaan dalam mencegah terjadinya korupsi Dana Desa dan potensi-potensi penyimpangan yang harus dihindari.

"Kegiatan ini juga memberikan ruang guna terwujudnya pelayanan kepada masyarakat desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa agar tidak disalahgunakan dan menjadi tepat sasaran," tambahnya. 

Menurutnya peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara khususnya dalam hal terkait Litigasi dan Non Litigasi, yang menjadi penekanan adalah terkait dengan Pendapat Hukum (Legal Opinion), dan Pendampingan Hukum (Legal Assistence).

"Kepala desa  bisa meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau baik secara lisan maupun tertulis agar bisa terhindar dari jerat hukum terkait penggunaan dana desa," terangnya. (JAMES DONNY/B-11)

Berita Terbaru