Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nenek Sabu Dituntut 7,5 Tahun Penjara Langsung Menangis

  • Oleh Naco
  • 05 November 2020 - 14:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rusmiati alias Umi, nenek 55 tahun dituntut pidana selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara atas kasus sabu, Kamis, 5 November 2020.

Umi langsung menangis mendengar tuntutan jaksa tersebut. Dengan alasan seorang janda dan sudah tua terdakwa secara lisan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

"Saya seorang janda, punya 2 cucu, mohon keringanan yang mulia saya menyesalinya, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata terdakwa sambil menangis.

Namun jaksa Didiek Prasetyo Utomo menyatakan tetap pada tuntutannya. Terdakwa selain dipidana penjara juga didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Jaksa Didiek membidik penjual ikan di Pasar Keramat Bamaang ini dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa sebagaimana fakta persidangan diamankanapada Senin, 13 Juli 2020 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Muchran Ali Gang At-Tarbiyah RT 17 RW 5, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 kantong sabu dengan berat sekitar 15 gram. Selain sabu barang bukti lainnya yakni sebuah ponsel dan sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor polisi KH 4602 LO. (NACO/B-6)

Berita Terbaru