Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Penjaga Loket Travel

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 10 November 2020 - 20:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya membekuk SY 22 tahun, seorang pria yang berprofesi sebagai penjaga salah satu loket travel. 

"Tersangka kami tangkap karena kedapatan menyimpan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram," kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Selasa 10 November 2020.

Asep menuturkan, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di Jalan RTA Milono Km 5,5 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya pada Senin kemaren, 9 November 2020.

Bermula petugas menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa tersangka kerap menggunakan narkoba.

Kemudian lanjut Asep, petugas melakukan penyelidikan, ternyata benar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang haram itu yang di balut dengan tisu.

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru