Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolres Barito Timur Tegaskan tidak ada Ruang Bagi Tindak Pidana Narkotika

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 12 November 2020 - 22:01 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra menegaskan tidak ada ruang dan tempat bagi pelaku tindak pidana narkotika.

"Sebagaimana perintah Kapolda Kalteng, di mana kami terhadap tindak pidana narkotika tidak memberikan toleransi sedikitpun," katanya saat press release pengungkapan 2 jaringan pengedar narkoba, Kamis 12 November 2020.

Menurut mantan Kasat Narkoba Polda Metro Jaya ini, Polres Barito Timur akan menunjukkan komitmen dan ketegasan terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika.

Diketahui, dalam 2 bulan terakhir ini Satnarkoba Polres Barito Timur berhasil mengungkap 2 jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Barito Timur dan sekitarnya.

Dari jaringan ini diamankan 5 orang tersangka yang berperan sebagai penjual maupun perantara jual beli.

"Jaringan yang pertama dengan tersangka 3 orang yaitu JP, M dan S, kami tangkap pada akhir bulan September 2020," jelasnya.

Sedangkan jaringan kedua dengan 2 orang tersangka yaitu F dan HF. Menurut pengakuan para tersangka, mereka sudah melakukan jual beli narkoba kurang lebih 3 bulan dengan wilayah penjualan Kecamatan Dusun Tengah.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru