Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Plt Gubernur Lantik Pengurus Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Kalteng

  • Oleh Nopri
  • 17 November 2020 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Gubernur Kalteng, Habib Ismail Bin Yahya melantik pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Kalteng di Aula Jayang Tingang, Lantai II, kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, Selasa, 17 November 2020.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/500/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Menetapkan Pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Kalimantan.

Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya mengatakan, pembentukan Komite KAD Anti Korupsi ini sebagai komitmen nyata Provinsi Kalteng dalam mencegah dan memberantas korupsi di wilayah setempat.

"Pemprov Kalteng membentuk KAD untuk membangun komitmen pemerintah dengan KPK dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Habib Ismail juga berharap, KAD Anti Korupsi Provinsi Kalimantan Tengah mampu secara pro aktif memberikan sumbangsih dalam pencegahan korupsi melalui pembuatan rekomendasi dan masukan kepada pemerintah daerah.

"Karena pencegahan korupsi ini menjadi tanggung jawab kita bersama," tutupnya. (NOPRI/B-7)

Berita Terbaru