Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pemalsuan Surat Rapid Test Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 17 November 2020 - 19:05 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus pemalsuan surat rapid test, Samin dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan jaksa Nofanda Prayudha melalui sidang secara virtual yang digelar Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 17 November 2020.

Nofanda Prayudha menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 dan Pasal 268 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Nofan.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim persidangan yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan hak kepada terdakwa untuk menanggapinya.

Dalam kesempatannya, terdakwa Samin mengungkapkan sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Saya mohon keringanan yang mulia. Saya punya 3 putri dan sangat menyesal. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata terdakwa.

Sementara itu, atas permohonan terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya. Kemudian majelis hakim akan mempertimbangkannya sebelum menjatuhkan vonis.

Kasus ini berawal pada pada Juli 2020. Terdakwa membuat 19 lembar surat rapid test palsu di kediamannya Jalan H Munangwar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kobar.

Hal untuk memenuhi permintaan Muhammad Tomohon (berkas terpisah). Dia juga membuatkan surat rapid test palsu atas permintaan Jasri (DPO) sebanyak 3 lembar. 

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Samin dengan menggunakan peralatan 1 laptop, 1 flashdisk, 1 printer, dan 1 cap stempel Laboratorium RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun palsu.

Setiap surat rapid test palsu ia patok harga sebesar Rp 150.000. Dari keseluruhan hasil pembuatan 22 surat palsu tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 3,3 juta. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru