Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Dinas Pertanian Dituntut 2 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 18 November 2020 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ronni, aparatur sipil negara atau ASN pada Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur dituntut pidana selama 2 tahun penjara atas kasus penipuan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata jaksa Arie Kesumawati, Rabu, 18 November 2020.

Terdakwa dianggap terbukti menipu Ardiansyah yang mengakibatkan korban alami kerugian sebesar Rp 308 juta, dari beberapa kali uang yang diserahkan kepada terdakwa.

Perbuatan tersebut terjadi pada 2016 silam, berawal saat korban ikut mengantar rekannya mengambil alat pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur Jalan Jenderal Sudirman Km 6,5 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dan bertemu dengan terdakwa.

Disitulah mereka berkomunikasi dan berkenalan hingga korban mengusulkan bantuan berupa alat penggiling padi lengkap, pikap dan truk melalui terdakwa namun dengan diminta sejumlah uang. 

Uang yang diserahkan kepada terdakwa tersebut, menurut korban, ada yang diberikan secara langsung di rumahnya di Desa Sei Ijum, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan ada juga melalui via transfer. Saat barang yang dijanjikan tersebut tak kunjung datang, korban sempat meminta terdakwa untuk mengembalikan uang namun juga tidak ada itikad baiknya hingga dilaporkan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru