ASN Dinas Pertanian Dituntut 2 Tahun Penjara
- 18 November 2020 - 14:30 WIB
Ronni, aparatur sipil negara atau ASN pada Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur dituntut pidana selama 2 tahun penjara atas kasus penipuan.
-->
Ronni, aparatur sipil negara atau ASN pada Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur dituntut pidana selama 2 tahun penjara atas kasus penipuan.