Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Lamandau Periksa Sejumlah Saksi Terhadap Kasus Korupsi APBDes Desa Bunut

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 21 November 2020 - 11:40 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kejaksaan Negeri Lamandau masih terus melakukan penyidikan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa pada Pemerintah Desa Bunut tahun anggaran 2019.

Penyidikan dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dari pihak desa, kecamantan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lamandau serta dari inspektorat sebagai saksi ahli.

Kajari Lamandau, Agus Widodo mangatakan pemanggilan sejumlah saksi ini sebagai tindak lanjut atas keluar surat perintah penyidikan (sprindik) per 2 November 2020.

Agus menjelaskan sementara ini ada 11 saksi yang telah dan akan dimintai keterangannya. “Kita minta keterangan saksi dari DPMD selaku pembina desa, kemudian pihak kecamatan untuk melakukan verifikasi, selanjutnya mengerucut dengan memeriksa pihak Pemerintah Desa Bunut,” jelasnya.

Namun hingga saat ini Kejari Lamandau masih belum menetapkan satupun tersangka atas kasus dugaan tipikor yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 300 juta tersebut. (HENDI NURFALAH/B-6)

Berita Terbaru