Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek yang Paksa Keponakan Istri Melayaninya Terancam 9,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 23 November 2020 - 14:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kakek berumur 59 tahun dianggap terbukti melakukan kekerasan seksual dengan mamaksa anak bawah umur berhubungan badan dengannya terancam hukuman selama 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun) penjara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP.

"Atas tuntutan itu kami minta waktu selama sepekan untuk mengajukan pembelaan nantinya secara tertulis," kata penasihat hukum terdakwa Bambang Nugroho, Senin, 23 November 2020.

Selain putusan pidana terdakwa juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara, setelah terbukti menyetubuhi keponakan istrinya yang masih berumur 13 tahun sebanyak 2 kali.

Dalam uraian fakta persidangan, perbuatan pertama dilakukan pada bulan Juni 2020 dan perbuatan kedua dilakukan pada 27 Juli 2020 di mess karyawan perkebunan kelapa sawit di desa wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari dua kali perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memaksa dan mengancamnya, hingga korban mau melayalani pamannya itu.

Perbuatan yang kedua korban kakinya diikat dan disetubuhi, korban juga diancam untuk tidak memberitahukan kepada orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut. (NACO/B-5)

Berita Terbaru