Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sudah Hamil Terjerat Hukum, Pencuri Motor ini Bakal Lahirkan Anak Tanpa Ayah di Penjara

  • Oleh Naco
  • 25 November 2020 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nurdiani alias Nonoy (39) dan Liani Windy alias Lia (26) dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

Vonis yang dijatuhkan itu sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum, keduanya dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. 

"Kami majelis sependapat dengan penuntut umum, bagaimana atas vonis ini, jika tidak terima bisa mengajukan upaya hukum banding," tanya hakim.

Menanggapi putusan sidang Rabu, 25 November 2020 itu keduanya dengan mata berkaca-kaca menyatakan menerima. Tentunya ini akan berat bagi Lia, pasalnya kini dia sudah hamil selama 4 bulan.

Dengan vonis itu, sudah bisa dipastikan perempuan yang tidak ingin melahirkan di penjara. Dalam pembelaannya lalu harus dengan pasrah menerima kenyataan pahit melahirkan anak tanpa ayah itu di balik penjara.

Lia menyandang status janda dalam kondisi hamil setelah ditinggal suami. Keduanya lantaran bersama Nonoy terlibat pencurian motor (curanmor) milik Rini Agustin.

Perbuatan itu dilakukan dengan modus korban dihubungi Lia agar ke rumahnya di Jalan Suprapto XII, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Tidak berapa lama korban datang, kemudian mereka bertiga jalan-jalan dan singgah di sebuah warung es di situ Nonoy meminjam motor korban dengan alasan mau ke tempat rekannya.

Saat itu Nonoy membuat kunci duplikat, setelah itu mereka ke kediaman Nonoy di Jalan Walter Hugo Gang Kencana 4, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Rabu, 6 September 2020 sekitar pukul 14.30 Wib di situ motor tersebut diambil dan digadaikan tanpa seizin korban. (NACO/B-5)

Berita Terbaru