Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nginap di Losmen Bawa Sabu, Pria Asal Seruyan Dibekuk Polres Kobar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 03 Desember 2020 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya menyimpan narkotika jenis sabu, seorang pria bernama M Santoso (30) digrebek anggota Satresnarkoba Polres Koatawaringin Barat pada Rabu, 2 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku diketahui sebagai warga Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng. Saat digerebek, dia sedang menginap di salah satu Losmen di Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M Nasir menyampaikan, mulanya anggota menerima informasi terkait keterlibatan pelaku. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan hingga pelaku diamankan. 

"Kita lakukan pemantauan, penggerebekan serta penggeledahan terhadap pelaku dan benar kami temukan di dalam kamar sebuah tas berwarna biru berisi narkotika jenis sabu," ujarnya, Kamis, 3 Desember 2020.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa satu plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat kotor 0,50 gram dan satu unit gawai atau handphone merk Nokia.

Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Kobar untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatanya menyalahgunakan narkotika jenis sabu, pelaku terancam penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 20 miliar," pungkasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru