Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Peran Terdakwa Daniel Alexander Pada Perkara PD Agrotama Mandiri yang Didirikan Semasa Bupati Ujang Iskandar

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 07 Desember 2020 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagai pihak ketiga pada Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri Kabupaten Kotawaringin Barat, Daniel Alexander telah vonis 7 tahun penjara oleh majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya, Senin 7 Desember 2020.

"Hari ini melaksanakan agenda putusan terdakwa. Terdakwa maupun panesehat hukumnya juga pikir-pikir. Jadi putusan itu belum ingkrah," kata Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli saat ditemui awak media, Senin 7 Desember 2020.

Pengadilan Tipikor dalam sidang putusan terdakwa Daniel Alexander dilaksanakan secara virtual. Terdakwa diberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir mau mengajukan banding atau tidak.

"Apabila selama 7 hari masih belum ada jawaban, maka secara otomatis tersangka menerima putusan tersebut," tandas Zulkipli.

Peran terdakwa saat itu sebagai penyedia tiket pesawat pada saat perusahaan daerah Agrotama, bekerjasama dengan Riau Airline setelah Agrotama Mandiri gagal pada pengolahan pabrik jagung. PD Agrotama Mandiri didirikan semasa Bupati Kobar Ujang Iskandar.

"Pada saat itu, Bupati Kotawaringin Barat adalah Ujang Iskandar. Kini sudah berjalan 5 tahun silam," tutur Zulkipli.

Menurut informasi terhimpun, peran terdakwa saat itu adalah sebagai penyedia tiket pesawat pada saat perusahaan daerah Agrotama bekerjasama dengan Riau Airline. Kemudian PD Agrotama Mandiri gagal pada pengolahan pabrik jagung tersebut. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru