Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PBS di Gunung Mas Diingatkan Beri Kesempatan Pekerja Menggunakan Hak Pilih

  • Oleh Magang 1
  • 08 Desember 2020 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM atau Distransnakerkop dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Sudin mengingatkan perusahaan besar swasta atau PBS agar memberi kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilih pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah atau Pilkada Kalteng 2020.

“Sebenarnya tanggal 9 Desember 2020 sudah ditetapkan oleh Pak Presiden sebagai hari libur nasional,” ujar Sudin di Kuala Kurun, Selasa 8 Desember 2020.

Akan tetapi, bagi pekerja yang tetap harus bekerja pada hari pemungutan suara maka pengusaha wajib mengatur waktu kerja sedemikian rupa, agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya.

Dia menuturkan, bagi pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka yang bersangkutan berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

“Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020,” imbuhnya.

Dia juga mengimbau kepada pekerja yang memiliki hak pilih agar menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020, dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan saat menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara. (MAGANG/B-5)

Berita Terbaru