Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mabes Polri Ambil Alih Kasus Penembakan 6 Pengawal Rizieq Shihab

  • Oleh Teras.id
  • 09 Desember 2020 - 10:20 WIB

TEMPO.COJakarta - Mabes Polri mengambil alih kasus penembakan 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab di Jalan Tol Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020.

"Saat ini kasus tersebut sudah ditarik ke Mabes Polri," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan tertulis pada Selasa, 8 Desember 2020.

Menurut Argo, penyidik tengah mengumpulkan bukti guna menjelaskan duduk perkara yang disebut polisi baku tembak tersebut. Sejauh ini, Pusat Laboratorium Forensik Polri akan memeriksa mobil yang digunakan oleh enam korban.

"Akan periksa mobil dan mengumpulkan bukti CCTV," ucap Argo.

Enam laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klaim polisi soal laskar pengawal Rizieq memiliki dan membawa senjata api. Menurut Munarman, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan 'tangan kosong'. Dia menilai polisi telah memutarbalikkan fakta mengenai senjata ini.

"Kalau itu betul, coba dicek nomor register senjata apinya, pelurunya, itu semua tercatat, silakan dicek. Pasti bukan punya kami,” ujar Munarman saat konferensi pers di Petamburan, Jakarta Pusat pada Senin, 7 Desember 2020. FPI, kata dia, tak punya akses terhadap senjata api dan tak mungkin membeli dari pasar gelap.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru