Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggelap Bungkil Sawit Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 10 Desember 2020 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bambang Surapat, dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya selama 15 bulan penjara.

Bambang Surapat merupakan sopir truk yang menggelapkan bungkil sawit milik CV Lahan Makmur Sentosa tempatnya bekerja.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, Kamis, 10 Desember 2020.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa saat dia bekerja sebagai sopir bongkar muat di pelabuhan Bagendang Kecamatan Mentaya Hilir Utara, terdakwa didatangi oleh terdakwa Khairul Mahmudin alias Hairul (berkas terpisah) menanyakan apakah bungkil sawit bisa dijual atau tidak.

Setelah diiyakan oleh terdakwa, keduanya bersepakat bahwa harga bungkil itu Rp1 juta per truk, saat itu terdakwa menuju gudang CV Lahan Makmur Sentosa di Jalan M Hatta, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Bungkil tersebut harusnya diantar ke pelabuhan Bagendang, menggunakan truk dengan nomor polisi KH 9161 FM. Akan tetapi oleh terdakwa disinggah di Desa Bapanggang Raya, Kecamatan MB Ketapang. Di situ, sudah ada Khairul dan Sukriansyah (berkas terpisah)  yang membeli bungkil sawit itu seberat 8.040 kg. Perbuatan tersebut dilakukan pada Minggu, 13 September 2020 pukul 19.30 WIB. 

"Karena saudara jujur, makanya vonis ini kami kurangi dari tuntutan jaksa selama 15 bulan jadi 1 tahun," tandas hakim. (NACO/B-7)

Berita Terbaru