Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Sukamara Musnahkan Barang Bukti dari 9 Perkara ini

  • Oleh Norhasanah
  • 10 Desember 2020 - 18:55 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara musnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht dari 9 perkara yang ditangani.

"Barang bukti yang kita musnahkan tadi terdiri dari sabu sebanyak 4 perkara, 3 perkara pencurian, 1 pembunuhan dan 1 penganiayaan," kata Kajari Sukamara, Fajar Sukristyawan, Kamis, 10 Desember 2020.

Untuk barang bukti narkoba yang di musnahkan sebanyak 12 gram, kemudian ada handphone, senjata tajam, dan lainnya. "Barang bukti narkoba yang kita musnahkan memang tidak begitu banyak, karena ini adalah sisa yang disisihkan dari Polres Sukamara, bukan semua hasil tangkapan," jelas Fajar.

Fajar menambahkan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti memang dilakukan secara berkala, untuk menunjukan kepada masyarakat, bahwa barang bukti yang ada pada pihaknya akan dimusnahkan.

"Ini adalah bukti kepada masyarakat, bahwa barang bukti narkoba tidak kita selewengkan, tidak kita macam-macamkan tetapi, kita musnahkan," ujarnya.

Selain itu, kegiatan tersebut juga sebagai peringatan kepada masyarakat yang melakukan tindak pidana akan mendapat ganjaran dipenjara dan barang buktinya akan kita musnahkan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dihalaman kantor setempat, dihadiri oleh Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, Ketua DPRD Sukamara Deni Khaidir, Pabung Pabung 1014 Pangkalan Bun Mayor Inf Enggarsono dan perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sukamara. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru