Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satgas Yustisi Covid-19 Kobar Jaring 28 Pelanggar Prokes

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 11 Desember 2020 - 19:05 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satgas Yustisi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali me laksanakan Ops Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan, di dalam Kota Pangkalan Bun, Jumat, 11 Desember 2020.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh personel gabungan Polres Kobar, bersama BKO Polda Kalteng, Kodim 1014 Pbun dan Satpol PP. Dalam operasi tersebut, sebanyak 16 pelanggar terjaring razia operasi yustisi yang digelar di sepanjang Jalan Pangeran Antasari dan Jalan Pasanah.

"Untuk masyarakat yang terjaring, kami berikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis serta kerja sosial membersihkan fasilitas umum, sesuai dengan Perbup nomor 54 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan," ujar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Padal Yustisi Ipda Agung.

"Tentunya kami berharap dengan digelarnya Operasi Yustisi ini masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan, sehingga membantu percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kobar," tambah Ipda Agung.

Selain itu, lanjut dia, personel yang melaksanakan kegiatan Ops Yustisi juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menerapkan 4M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.


"Sesuai Perbup nomor 54 tahun 2020 yang sudah diberlakukan mulai tanggal 8 Oktober 2020 lalu, bahwa setiap orang yang tidak mentaati ataupun displin terhadap protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja social membersihkan fasilitas umum dan denda administrasi," pungkasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru