Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Barito Timur dan Eksekutif Bahas Pencabutan Perda Bank Perkreditan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 15 Desember 2020 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPRD Barito Timur menggelar rapat paripurna pembahasan bersama eksekutif Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang pendirian Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Sasame Pangarawah.

Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Ariantho S Muler, menjelaskan, rapat tersebut untuk membahas hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2012.

"Sesuai dengan Sekda Kalimantan Tengah, tadi ada perbaikan di pembukaan sebanyak tujuh poin, kemudian di batang tubuh ada dua pasal yang diperbaiki, kemudian ada yang ditambah dan dikurangi atau dihapus," ungkap Ariantho. Sedang di bagian penjelasan, penutup serta lampiran, jelas dia, sudah sesuai.

Dengan telah dilaksanakan penyempurnaan hasil fasilitasi gubernur, lanjutnya, maka akan masuk pada paripurna hasil fasilitasi gubernur.

"Setelah itu kita akan mengajukan untuk mendapat nomor register sehingga Perda ini nanti sah menjadi Perda Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang pendirian BPR Sasame Pangarawah," imbuh  Ariantho.


Sementara itu perwakilan dari eksekutif, Asisten I Sekda Barito Timur, Jhon Wahyudi menjelaskan, pendirian BPR Sasame Pangarawah tidak bisa dilanjutkan karena tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

"Karena pendirian bank tersebut tidak disetujui maka kita harus membuat Perda yang baru untuk pencabutan Perda tersebut sekaligus sebagai dasar untuk menarik kembali penyertaan modal," papar Jhon. (BOLE MALO/B-5) 

Berita Terbaru