Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

OJK Sampaikan Ketentuan Peraturan Perpanjangan Kebijakan Stimulus Covid-19

  • Oleh Testi Priscilla
  • 16 Desember 2020 - 12:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan bahwa OJK menerbitkan POJK perpanjangan kebijakan stimulus covid-19 dengan berbagai ketentuan.

"Ketentuan restrukturisasi yakni kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah atau KKR dalam penilaian tingkat kesehatan bank bagi BUK/BUS/UUS. Bank dapat menyesuaikan mekanisme persetujuan restrukturisasi kredit/pembiayaan sepanjang tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan Bank harus melakukan penilaian terhadap kemampuan debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 untuk dapat bertahan sampai dengan berakhirnya POJK ini," kata Anto pada Rabu, 16 Desember 2020.

Penilaian-penilaian oleh bank menurut Anto akan berdampak terhadap penilaian kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dimaksud.

"Karenanya, Bank dapat menerapkan kebijakan likuiditas dan permodalan sebagai dampak penyebaran Covid-19 yang terdiri atas BUK yang termasuk dalam kelompok BUKU 3, BUKU 4, dan bank asing dapat menyesuaikan batas bawah pemenuhan liquidity coverage ratio dan net stable funding ratio dari 100% (seratus persen) menjadi 85% (delapan puluh lima persen) sampai dengan tanggal 31 Maret 2022," jelasnya.

Kemudian BUK atau BUS menurutnya dapat menyediakan dana pendidikan kurang dari 5% (lima persen) dari anggaran pengeluaran sumber daya manusia untuk tahun 2020 dan 2021.

"BUK, BUS, atau UUS dapat menetapkan kualitas agunan yang diambil alih yang diperoleh sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan kualitas agunan yang diambil alih posisi akhir bulan Maret 2020," bebernya.

Selain itu, BUK atau BUS yang termasuk dalam kelompok BUKU 3 dan BUKU 4 dapat tidak memenuhi capital conservation buffer sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari aset tertimbang menurut risiko. Penerapan kebijakan dimaksud harus berdasarkan persetujuan OJK. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru