Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masalah HTR di PT MJSP Mencuat Lagi, Puluhan Warga Datangi Kantor Kejaksaan

  • Oleh Naco
  • 16 Desember 2020 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Persoalan antara warga yang tergabung dalam kelompok tani di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) kini mencuat lagi. Padahal persoalan itu sempat redam beberapa waktu.

Bahkan puluhan orang warga yang berasal dari desa tersebut menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur di Jalan Ahmad Yani Sampit.

Kedatangan mereka melaporkan anak perusahaan KLK Group tersebut karena  dianggap banyak melakukan pelanggaran dan diduga merugikan negara.

"Kami ingin pihak kejaksaan mengusut tuntas permasalahan ini, karena ada kerugian negara," ucap Agus Priadi, perwakilan warga, Rabu, 16 Desember 2020.

Menurut Agus tuntutan mereka tersebut atas legalitas izin hutan tanaman rakyat (HTR) yang mereka miliki dikeluarkan presiden melalui Kementerian Kehutanan. Areal tersebut hingga kini dikuasai PT MJSP, mengingat di atas lahan itu ada sawit tanaman mereka.

Permasalahan ini kata dia berlangsung sejak 2016 silam, dan hingga sekarang belum ada jalan penyelesaiannya. Mereka dan perusahaan itu sudah beberapa kali melakukan pertemuan namun tidak titik temu.

"Perusahaan tetap pada keinginan mereka dan kita pegang izin juga sesuai dengan versi kita," tegasnya.

Lahan PT MJSP itu sendiri dijadikan sebagai HTR setelah sebelumnya masuk dalam areal hutan produksi. sStelah berubah jadi HTR, kebun sawit yang ada diatasnya dimintrakan dengan warga setempat, namun selalu berpolemik baik itu pada awal 2018 silam hingga sekarang.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, melalui Kasi Intelijen Arthemas Sawong mengaku sudah menerima laporan warga tersebut.

Dirinya belum bisa menanggapi secara jauh atas laporan tersebut, karena akan mempelajari terlebih dahulu. Namun untuk membuktikan itu semua dipastikan dalam waktu dekat pihak terkait akan dipanggil.

"Segera kita tindaklanjuti laporan ini," ucap Arthemas.

Sementara itu Legal KLK Group, Yasmin mengaku belum menerima tembusan laporan warga itu. Dia pun tidak mau terlalu jauh menanggapi laporan itu.

"Nanti kita lihat dulu seperti apa laporan mereka tersebut," tandasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru