Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Penggelapan CPO Terancam 18 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 22 Desember 2020 - 10:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Komplotan penggelapan CPO dengan terdakwa Surya, Mamat Yusuf dan Ramlan terancam hukuman selama 18 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP yang kami dakwakan dalam dakwaan tunggal," kata jaksa Arie Kesumawati, Selasa, 22 Desember 2020.

Atas tuntutan itu para terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

"Saya punya anak dan istri, saya tulang punggung keluarga yang mulia," ucap terdakwa Surya, demikian 2 terdakwa lainnya.

Dalam kasus ini Surya, sopir truk CPO milik transportir PT Surya Mentaya membawa CPO sebanyak 7,8 ton dari PT WNL Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu menuju pelabuhan PT Surya Mentaya Gemilang di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga pada 14 Agustus 2020.

Namun oleh Surya CPO itu tidak dibongkar di pelabuhan Cempaga tersebut, bekerjasama dengan Mamat dan Ramlan, CPO itu dijual kepada Jarot melalui perantara Rahmat Kartolo dengan harga Rp 20 juta, di Jalan Kapten Mulyono Sampit.

Surya membawa sendiri CPO itu dari Cempaga ke Sampit dan di situ sudah ada Mamat dan Ramlan yang menunggu.

Melalui perantara saksi Rahmat Kartolo mereka menjual CPO itu kepada tersangka Daiya yang merupakan orang tersangka Ali Chairul Anam alias Jarot. (NACO/B-6)

Berita Terbaru