Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepergok Mau Melintas Jalan Pangkalan Bun-Kolam, Kendaraan Roda 6 Disuruh Putar Balik

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 22 Desember 2020 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Perhubungan Kobar, bertindak tegas bagi kendaraan yang mau melintasi Jalan Ahmad Saleh ruas Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama. Sebagai bukti, kendaraan roda 6 bermuatan berat disuruh putar balik mencari jalur alternatif lain.

Ketegasan dari Dishub tersebut untuk memperlancar penimbunan ruas jalan Pangkalan Bun - Kolam yang rusak akibat genangan banjir. Selain itu, belum lama ini, jalan yang ditimbun rusak parah dan berlumpur akibat kendaraan tonase berat nekat melintas.

Kepala Dishub Kobar Fitriyana menyampaikan, tim LLAJ Dishub Kobar telah melakukan monitoring dan sosialisasi di Jalan Pangkalan Bun-Kolam untuk menindak tegas bagi yang melanggar regulasi.

"Kita telah terjunkan tim baik yang berada di Bundaran Tudung Saji maupun dari arah Kolam untuk menyosialisikan surat edaran aturan melintas Jalan P Bun - Kolam bagi kendaraan," ujarnya, Selasa, 22 Desember 2020.

Kabid LLAJ Burhan menyampaikan, pihaknya telah menyosialisasikan edaran Dishub Kobar yang telah disepakati saat rapat bersama PUPR Kobar, Satlantas Polres Kobar dan rekanan.

"Sesuai dengan kesepakatan rapat itu, kendaraan terutama roda 6 angkutan untuk tidak melintas. Tadi saat kami lakukan monitoring di Km 35, ada 8 - 9 kendaraan perkebunan baik angkutan TBS ataupun Pupuk kita arahkan menggunakan jalur Lamandau," tuturnya.

Selanjutnya, dalam hal ini, pemerintah tidak serta merta melarang kendaraan melintas. Pada prinsipnya akses masyarakat tetap dilayani, dengan menggunakan jalan alternatif.

Adapun jalan alternatifnya itu adalah jalan di samping timbunan yang ada. Jadi jalan alternatif yang di samping timbunan diminta untuk segera diperbaiki dan disempurnakan.

"Sehingga roda 2 maupun roda 4 dapat melintas. Namun sesuai dengan surat edaran dari berbagai pertimbangan, bahwa kendaraan roda enam pun itu boleh lewat jalan alternatif tersebut, dengan catatan apabila jalan itu sudah diperbaiki, sudah memungkinkan untuk dilewati. Serta kendaraan roda 6 dalam kondisi kosong," ungkapnya.

Burhan menambahkan, selanjutnya ada pengecualian lagi untuk kendaraan roda 6 yang diizinkan melintas, yaitu kendaraan yang memuat sembako dan Gas LPG. Itu juga kalau jalan alternatif sudah dirampungkan oleh rekanan. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru