Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Prosedur Mendapatkan Rekomendasi Tim Gugus Covid-19 untuk Gelar Hajatan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 23 Desember 2020 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Rekomedasi dari tim gugus penanganan covid-19, merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi warga yang berniat menggelar resepsi pernikahan atau hajatan.

Wakil Ketua Harian Satgas Covid-19 yang merupakan Kepala Pelaksanana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Barat (Kobar) Tengku Alisjahbana, Rabu, 23 Desember 2020 menjelaskan untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, warga bisa mendatangi tim gugus covid-19 yang berada di kecamatan masing - masing.

"Nantinya rekomendasi yang diperlukan akan diurus secara  berjenjang hingga tim gugus kabupaten. Silakan berkoordinasi dengan tim gugus covid-19 di kantor kecamatan masing-masing. Hal ini dilakukan, karena masih banyak masyarakat  yang ditemukan saat menggelar acara resepsi atau hajatan, tanpa memenuhi aturan protokol kesehatan," jelas Tengku Alisjahbana.

Diantaranya, menurut Tengku Alisjahbana,  waktu pelaksanaan resepsi atau hajatan dari pagi hingga malam, dalam penyajian konsumsi masih menggunakan prasmanan dan menggelar hiburan.

"Karena itulah dalam rapat koordinasi penanganan covid-19 bersama seluruh instansi terkait di Kobar, Senin, 21 Desember 2020 di Aula Kantor Bupati Kobar, persyaratan untuk menggelar acara resepsi atau hajatan saat ini lebih diketatkan," jelas Tengku Alisjahbana.

Karena, lanjut Tengku Alisjahbana, belakangan ini Kabupaten Kobar bisa dikatakan terjadi lonjakan kasus positif covid-19.

"Seperti yang disampaikan Bapak Wakil Bupati Kobar saat rakor kemarin, aturan tersebut bukan bermaksud mempersulit masyarakat, namun aturan ini terpaksa dilakukan untuk menyelamatkan semua individu dari meluasnya penyebaran covid-19 yang belakangan ini kasusnya melonjak signifikan di Kabupaten Kobar," jelas Tengku Alisjahbana. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru